Dana Kompensasi
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Kompensasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Kompensasi
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
- 2Dana Kompensasi
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2020Tapera86.69% Mirip86.69 %
Tabungan Perumahan Rakyat,yangselanjutnyadisebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukanoleh Peserta secara periodik dalam jangka waktutertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untukpembiayaanperumahandan/ataudikembalikanberikut hasil pemupukannya setelah kepesertaanberakhir.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2020Bank Penampung81.18% Mirip81.18 %
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimanaBank Kustodian membuka rekening untuk menerimasetoran Simpanan Peserta.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan80.75% Mirip80.75 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2020Reklamasi Hutan80.26% Mirip80.26 %
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.