Perusakan hutan
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutanmelalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpaizin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dantujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya olehPemerintah.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah82.54% Mirip82.54 %
Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatanterorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
- 2PP NO. 87 TAHUN 1999Pemusnahan80.56% Mirip80.56 %
Pemusnahan adalah kegiatan menghancurkan secara total dokumenperusahaan yang telah berakhirfungsinya dan yang tidak lagimemiliki nilai guna.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan80.02% Mirip80.02 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.