Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Sumber: PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 2Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 3Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan82.51% Mirip82.51 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2021PBG81.39% Mirip81.39 %
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.