Reklamasi hutan
Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reklamasi hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reklamasi hutan
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2020Reklamasi Hutan92.56% Mirip92.56 %
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan80.30% Mirip80.30 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.