Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Pengadaan TanahTerverifikasi
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 2Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 3Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2021PBG82.11% Mirip82.11 %
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta perubahan lainnya yang membutuhkan perencanaan teknis.
- 2PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan81.84% Mirip81.84 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.