Reklamasi Hutan
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan96.97% Mirip96.97 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2010Reklamasi hutan92.56% Mirip92.56 %
Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan82.76% Mirip82.76 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- 4PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pengadaan Tanah80.35% Mirip80.35 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Dana Kompensasi80.26% Mirip80.26 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.