Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rehabilitasi Sosial juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.
- 2Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
- 3Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 5Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 6Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- 7Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Rehabilitasi sosial94.28% Mirip94.28 %
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Reintegrasi Sosial83.74% Mirip83.74 %
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2008Penghijauan82.19% Mirip82.19 %
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022Pembimbingan Kemasyarakatan81.00% Mirip81.00 %
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.