Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rehabilitasi Sosial juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.
- 2Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
- 3Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 5Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- 6Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- 7Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1980Rehabilitasi88.47% Mirip88.47 %
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Medis86.18% Mirip86.18 %
Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
- 3PP NO. 2 TAHUN 1988Rehabilitasi83.45% Mirip83.45 %
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022Pembimbingan Kemasyarakatan82.55% Mirip82.55 %
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2022Pembimbing Kemasyarakatan82.34% Mirip82.34 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2022Hakim Pengawas82.25% Mirip82.25 %
Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang jugaditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusanpidana dengan syarat terhadap pembinaan di luarlembaga dan pelayanan masyarakat.