Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rehabilitasi Sosial juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.

  2. 2
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  3. 3
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  4. 4
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  6. 6
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  7. 7
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1980
    88.47% Mirip88.47 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    86.18% Mirip86.18 %
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    83.45% Mirip83.45 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.55% Mirip82.55 %
    Pembimbingan Kemasyarakatan

    Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yangdiselenggarakan guna pendampingan Klien di dalamluar proses peradilan pidana sertadan di mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.34% Mirip82.34 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    82.25% Mirip82.25 %
    Hakim Pengawas

    Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang jugaditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusanpidana dengan syarat terhadap pembinaan di luarlembaga dan pelayanan masyarakat.