Penghijauan

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghijauan

    Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

  2. 2
    Penghijauan

    Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    82.90% Mirip82.90 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    82.19% Mirip82.19 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    82.12% Mirip82.12 %
    Permukiman

    Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.

  4. 4
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.44% Mirip81.44 %
    Kawasan Permukiman

    Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luarkawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.20% Mirip81.20 %
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

  6. 6
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.02% Mirip81.02 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.90% Mirip80.90 %
    Kawasan permukiman

    Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

  8. 8
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2019
    80.80% Mirip80.80 %
    Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

    Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.62% Mirip80.62 %
    Kawasan permukiman

    Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.