Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghijauan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghijauan
Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
- 2Penghijauan
Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2004Permukiman82.90% Mirip82.90 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2011Rehabilitasi Sosial82.19% Mirip82.19 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
- 3PP NO. 80 TAHUN 1999Permukiman82.12% Mirip82.12 %
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasanlindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Permukiman81.44% Mirip81.44 %
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luarkawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaanyang berfungsi sebagailingkungan tempat tinggal atau lingkunganhunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan danpenghidupan.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Reintegrasi Sosial81.20% Mirip81.20 %
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 6UU NO. 35 TAHUN 2009Rehabilitasi Sosial81.02% Mirip81.02 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan permukiman80.90% Mirip80.90 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- 8PERPRES NO. 59 TAHUN 2019Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah80.80% Mirip80.80 %
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun sementara.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2011Kawasan permukiman80.62% Mirip80.62 %
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.