Rehabilitasi Sosial

Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rehabilitasi Sosial juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  2. 2
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  3. 3
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  4. 4
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  6. 6
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

  7. 7
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    85.80% Mirip85.80 %
    Upaya

    Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    85.44% Mirip85.44 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan Litmas,pendampingan, pembimbingan, dan pengawasanterhadap Klien, baik di dalam maupun di luar prosesperadilan pidana.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    84.30% Mirip84.30 %
    Rehabilitasi Kesehatan

    Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/ataukorban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisikmaupun psikis yang dilaksanakan di PPT.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.78% Mirip81.78 %
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.