Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rehabilitasi juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.
- 2Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.
- 3Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
- 4Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.
- 5Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.
- 6Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.
- 7Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
- 8Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 9Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.
- 10Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Rehabilitasi Sosial90.21% Mirip90.21 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Medis88.83% Mirip88.83 %
Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2019Rehabilitasi Sosial88.47% Mirip88.47 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan kesehatan fisik dan mental84.77% Mirip84.77 %
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 5UU NO. 35 TAHUN 2009Rehabilitasi Medis83.14% Mirip83.14 %
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial83.00% Mirip83.00 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2011Rehabilitasi Medis82.78% Mirip82.78 %
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
- 8UU NO. 23 TAHUN 1997Pelestarian daya dukung lingkungan hidup80.86% Mirip80.86 %
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8.
- 9PP NO. 42 TAHUN 1981Rehabilitasi Sosial80.80% Mirip80.80 %
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.