Hakim Pengawas

Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang jugaditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusanpidana dengan syarat terhadap pembinaan di luarlembaga dan pelayanan masyarakat.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Pengawas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Pengawas

    Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    83.27% Mirip83.27 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    82.91% Mirip82.91 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    82.76% Mirip82.76 %
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.34% Mirip82.34 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    82.25% Mirip82.25 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    81.30% Mirip81.30 %
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.