Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang jugaditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusanpidana dengan syarat terhadap pembinaan di luarlembaga dan pelayanan masyarakat.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Pengawas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Pengawas
Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2019Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi83.27% Mirip83.27 %
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 102 TAHUN 2020Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi82.91% Mirip82.91 %
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2020Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi82.76% Mirip82.76 %
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2021Rehabilitasi Sosial82.34% Mirip82.34 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2019Rehabilitasi Sosial82.25% Mirip82.25 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 6PP NO. 1 TAHUN 2003Pelanggaran81.30% Mirip81.30 %
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.