sistem Pemasyarakatan
sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2007Rehabilitasi85.34% Mirip85.34 %
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1997Rehabilitasi84.80% Mirip84.80 %
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2021Rehabilitasi Sosial83.29% Mirip83.29 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1994Kualitas penduduk82.51% Mirip82.51 %
Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dannon fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yangmerupakandasaruntuk mengembangkankemampuandanmenikmatikehidupansebagai manusiayangberbudaya,berkepribadian, dan layak.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial81.43% Mirip81.43 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Sosial81.16% Mirip81.16 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1992Kemandirian penduduk81.11% Mirip81.11 %
Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam mendayagunakan yang sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.
- 8UU NO. 24 TAHUN 2007Rekonstruksi80.85% Mirip80.85 %
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semuaprasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupunmasyarakat dengan tumbuh danberkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupanbermasyarakat pada wilayah pascabencana.
- 9PP NO. 21 TAHUN 2008Rehabilitasi80.76% Mirip80.76 %
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.
- 10UU NO. 14 TAHUN 2019Rehabilitasi Sosial80.56% Mirip80.56 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.