sistem Pemasyarakatan

sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah danbatassertacara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatanberdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antarapembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitasWarga Binaan Pemasyarakatanagar menyadarikesalahan,memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehinggadapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktifberperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajarsebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    85.34% Mirip85.34 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspekpelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yangmemadai pada wilayah pascabencana dengan sasaranutama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajarsemua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakatpada wilayah pascabencana.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    84.80% Mirip84.80 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    83.29% Mirip83.29 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    82.51% Mirip82.51 %
    Kualitas penduduk

    Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dannon fisik serta ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yangmerupakandasaruntuk mengembangkankemampuandanmenikmatikehidupansebagai manusiayangberbudaya,berkepribadian, dan layak.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.43% Mirip81.43 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    81.16% Mirip81.16 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak Korban dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    81.11% Mirip81.11 %
    Kemandirian penduduk

    Kemandirian penduduk adalah sikap mental penduduk dalam mendayagunakan yang sebesar-besarnya bagi dirinya dan pembangunan.

  8. 8
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.85% Mirip80.85 %
    Rekonstruksi

    Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semuaprasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayahpascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupunmasyarakat dengan tumbuh danberkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupanbermasyarakat pada wilayah pascabencana.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    80.76% Mirip80.76 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan wilayah dan pascabencana.

  10. 10
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    80.56% Mirip80.56 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.