Rawa

Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung didalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuksecara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapanmineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatuekosistem.

Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rawa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rawa

    Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    87.45% Mirip87.45 %
    Situ

    Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanahyang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasaldari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yangmerupakan salah satu bentuk kawasan lindung.

  2. 2
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    85.38% Mirip85.38 %
    Kawasan suci

    Kawasan suci adalah kawasan yang dipandang memiliki nilai kesucian oleh umat Hindu di Bali seperti kawasan gunung, danau, pertemuan dua sungai (campuhan), pantai, laut, dan mata air.

  3. 3
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    81.59% Mirip81.59 %
    Kesatuan Hidrologis Gambut

    Kesatuan Hidrologis Gambut adalah EkosistemGambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, diantara sungai dan laut dan/atau pada rawa.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    81.05% Mirip81.05 %
    Kesatuan Hidrologis Gambut

    Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    80.97% Mirip80.97 %
    Kawasan Taman Hutan Raya

    Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    80.88% Mirip80.88 %
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2011
    80.39% Mirip80.39 %
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  8. 8
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
    80.35% Mirip80.35 %
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.

  9. 9
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2012
    80.20% Mirip80.20 %
    kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi

    Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.