Rawa
Rawa adalah wadah air beserta air dan daya air yang terkandung didalamnya, tergenang secara terus menerus atau musiman, terbentuksecara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapanmineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatuekosistem.
Sumber: PP NO. 73 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rawa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rawa
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjaditerus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yangterhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secarafisik, kimiawi, dan biologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Situ87.45% Mirip87.45 %
Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanahyang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasaldari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yangmerupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Kawasan suci85.38% Mirip85.38 %
Kawasan suci adalah kawasan yang dipandang memiliki nilai kesucian oleh umat Hindu di Bali seperti kawasan gunung, danau, pertemuan dua sungai (campuhan), pantai, laut, dan mata air.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2016Kesatuan Hidrologis Gambut81.59% Mirip81.59 %
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah EkosistemGambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, diantara sungai dan laut dan/atau pada rawa.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2014Kesatuan Hidrologis Gambut81.05% Mirip81.05 %
Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.
- 5PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Taman Hutan Raya80.97% Mirip80.97 %
Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuktujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukanalami,jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagikepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjangbudidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
- 6PERPRES NO. 56 TAHUN 2014kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi80.88% Mirip80.88 %
Koridor Ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai Kawasan Koridor bagi Jenis Satwa atau Biota Laut yang Dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
- 7PERPRES NO. 88 TAHUN 2011kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi80.39% Mirip80.39 %
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
- 8PERPRES NO. 13 TAHUN 2012kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi80.35% Mirip80.35 %
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.
- 9PERPRES NO. 3 TAHUN 2012kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi80.20% Mirip80.20 %
Koridor ekosistem yang dalam RTRWN disebut sebagai kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi.