Belanja negara
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja negara
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- 2Belanja negara
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5.
- 3Belanja negara
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 4Belanja negara
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja daerah90.49% Mirip90.49 %
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2020Belanja Negara89.06% Mirip89.06 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan negara89.03% Mirip89.03 %
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2016Belanja Negara88.59% Mirip88.59 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2021Belanja Negara88.39% Mirip88.39 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2018Belanja Negara88.38% Mirip88.38 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2019Belanja Negara88.28% Mirip88.28 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2015Belanja Negara88.00% Mirip88.00 %
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2005Belanja Daerah85.00% Mirip85.00 %
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- 10UU NO. 6 TAHUN 2021Pendapatan Negara83.33% Mirip83.33 %
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.