Belanja negara

Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Belanja negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

  2. 2
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5.

  3. 3
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.

  4. 4
    Belanja negara

    Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    90.49% Mirip90.49 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    89.06% Mirip89.06 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    89.03% Mirip89.03 %
    Pendapatan negara

    Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    88.59% Mirip88.59 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    88.39% Mirip88.39 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    88.38% Mirip88.38 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    88.28% Mirip88.28 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  8. 8
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    88.00% Mirip88.00 %
    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    85.00% Mirip85.00 %
    Belanja Daerah

    Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

  10. 10
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    83.33% Mirip83.33 %
    Pendapatan Negara

    Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.