Propinsi Riau
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;.
Sumber: UU NO. 53 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Propinsi Riau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Propinsi Riau
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 54 TAHUN 1999Propinsi Jambi96.53% Mirip96.53 %
Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;.
- 2PP NO. 84 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat91.44% Mirip91.44 %
Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor19 Tahun1957tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
- 3UU NO. 49 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat88.94% Mirip88.94 %
Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2002Provinsi Kalimantan Tengah86.05% Mirip86.05 %
Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah danPerubahan Undang-undang NomortentangI Kalimantan Barat,Pembentukan Daerah Swatantra TingkatKalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran NegaraTahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.
- 5UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Bulungan86.03% Mirip86.03 %
Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2003Provinsi Sumatera Barat84.94% Mirip84.94 %
Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang DaruratNomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957Nomor 75) sebagai Undang-undang.
- 7UU NO. 46 TAHUN 1999Propinsi Maluku83.36% Mirip83.36 %
Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.
- 8UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Kutai82.15% Mirip82.15 %
Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.
- 9UU NO. 46 TAHUN 1999Kabupaten Maluku Utara81.14% Mirip81.14 %
Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang; e.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2002Kabupaten Pasir81.05% Mirip81.05 %
Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953Nomor 9) sebagai Undang-undang.