Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.
Sumber: UU NO. 47 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Bulungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2003Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang91.56% Mirip91.56 %
Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-undang.
- 2UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Kutai91.12% Mirip91.12 %
Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.
- 3UU NO. 54 TAHUN 1999Propinsi Jambi90.96% Mirip90.96 %
Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;.
- 4UU NO. 55 TAHUN 1999Kabupaten Pontianak90.84% Mirip90.84 %
Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.
- 5UU NO. 49 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat88.48% Mirip88.48 %
Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2002Kabupaten Pasir88.39% Mirip88.39 %
Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953Nomor 9) sebagai Undang-undang.
- 7UU NO. 53 TAHUN 1999Propinsi Riau86.03% Mirip86.03 %
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2008Provinsi Jambi84.81% Mirip84.81 %
Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 75) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
- 9UU NO. 46 TAHUN 1999Propinsi Maluku84.62% Mirip84.62 %
Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.
- 10UU NO. 27 TAHUN 2008Kabupaten Donggala82.82% Mirip82.82 %
Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi.