Propinsi Jambi
Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;.
Sumber: UU NO. 54 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 53 TAHUN 1999Propinsi Riau96.53% Mirip96.53 %
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;.
- 2UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Bulungan90.96% Mirip90.96 %
Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.
- 3UU NO. 49 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat90.01% Mirip90.01 %
Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.
- 4PP NO. 84 TAHUN 1999Propinsi Sumatera Barat87.86% Mirip87.86 %
Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor19 Tahun1957tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.
- 5UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Kutai86.50% Mirip86.50 %
Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2002Provinsi Kalimantan Tengah85.25% Mirip85.25 %
Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah danPerubahan Undang-undang NomortentangI Kalimantan Barat,Pembentukan Daerah Swatantra TingkatKalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran NegaraTahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.
- 7UU NO. 34 TAHUN 2003Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang85.02% Mirip85.02 %
Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-undang.
- 8UU NO. 55 TAHUN 1999Kabupaten Pontianak84.40% Mirip84.40 %
Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.
- 9UU NO. 25 TAHUN 2008Provinsi Jambi84.16% Mirip84.16 %
Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 75) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
- 10UU NO. 46 TAHUN 1999Propinsi Maluku83.83% Mirip83.83 %
Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.