Propinsi Sumatera Barat

Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.

Sumber: UU NO. 49 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Propinsi Sumatera Barat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Propinsi Sumatera Barat

    Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor19 Tahun1957tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2003
    94.17% Mirip94.17 %
    Provinsi Sumatera Barat

    Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang DaruratNomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957Nomor 75) sebagai Undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2008
    93.68% Mirip93.68 %
    Provinsi Jambi

    Provinsi Jambi adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 75) Sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2002
    92.19% Mirip92.19 %
    Provinsi Kalimantan Tengah

    Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah danPerubahan Undang-undang NomortentangI Kalimantan Barat,Pembentukan Daerah Swatantra TingkatKalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran NegaraTahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.

  4. 4
    UU NO. 46 TAHUN 1999
    92.02% Mirip92.02 %
    Propinsi Maluku

    Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2007
    91.72% Mirip91.72 %
    Provinsi Maluku

    Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2007
    90.05% Mirip90.05 %
    Kabupaten Lahat

    Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-UndangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), danUndang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat IItermasuk Kotapraja, dalam Lingkungan DaerahTingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alamsebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4115), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Empat Lawang.

  7. 7
    UU NO. 54 TAHUN 1999
    90.01% Mirip90.01 %
    Propinsi Jambi

    Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2007
    89.99% Mirip89.99 %
    Kabupaten Maluku Tenggara

    Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota asal Kota Tual.

  9. 9
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    89.58% Mirip89.58 %
    Kabupaten Pontianak

    Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.

  10. 10
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    89.56% Mirip89.56 %
    Kabupaten Kutai

    Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.