Kabupaten Pasir
Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953Nomor 9) sebagai Undang-undang.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 55 TAHUN 1999Kabupaten Pontianak95.86% Mirip95.86 %
Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c.
- 2UU NO. 34 TAHUN 2003Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang94.42% Mirip94.42 %
Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan DaerahTingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)sebagai Undang-undang.
- 3UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Kutai94.05% Mirip94.05 %
Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d.
- 4UU NO. 47 TAHUN 1999Kabupaten Bulungan88.39% Mirip88.39 %
Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2000Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang87.45% Mirip87.45 %
Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2007Kabupaten86.88% Mirip86.88 %
Kabupaten adalah Selatan Lampung kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
- 7UU NO. 4 TAHUN 1994Kabupaten Daerah TingkatII Donggala86.39% Mirip86.39 %
Kabupaten Daerah TingkatII Donggala adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA5.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2002Provinsi Sulawesi Tengah85.81% Mirip85.81 %
Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ISulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7)menjadi Undang-undang.
- 9PP NO. 23 TAHUN 1988Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya84.93% Mirip84.93 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang, Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir beserta batas-batasnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang.
- 10UU NO. 16 TAHUN 2013Kabupaten Musi Rawas84.81% Mirip84.81 %
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.