Propinsi Riau
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Propinsi Riau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Propinsi Riau
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2002Provinsi Sumatera Barat94.99% Mirip94.99 %
Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.
- 2UU NO. 46 TAHUN 1999Propinsi Maluku88.53% Mirip88.53 %
Propinsi Maluku adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang-undang; d.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Barat88.36% Mirip88.36 %
Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2002Kabupaten Musi Banyuasin88.14% Mirip88.14 %
Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1956 Nomor57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotaprajadalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagaiUndang-undang.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2007Kabupaten Konawe87.62% Mirip87.62 %
Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik jo.
- 6UU NO. 55 TAHUN 1999Propinsi Kalimantan Barat87.55% Mirip87.55 %
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- 7UU NO. 16 TAHUN 2007Provinsi Nusa Tenggara Timur87.29% Mirip87.29 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).
- 8UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Timur87.16% Mirip87.16 %
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 9UU NO. 54 TAHUN 1999Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung86.57% Mirip86.57 %
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Tahun 1965 Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 10UU NO. 47 TAHUN 1999Propinsi Kalimantan Timur86.15% Mirip86.15 %
Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.