Propinsi Sumatera Barat

Propinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor19 Tahun1957tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau, sebagai Undang-undang.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Propinsi Sumatera Barat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Propinsi Sumatera Barat

    Propinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 53 TAHUN 1999
    91.44% Mirip91.44 %
    Propinsi Riau

    Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai undang-undang;.

  2. 2
    UU NO. 54 TAHUN 1999
    87.86% Mirip87.86 %
    Propinsi Jambi

    Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2002
    83.94% Mirip83.94 %
    Provinsi Kalimantan Tengah

    Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah danPerubahan Undang-undang NomortentangI Kalimantan Barat,Pembentukan Daerah Swatantra TingkatKalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran NegaraTahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.

  4. 4
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    81.69% Mirip81.69 %
    Kabupaten Bulungan

    Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c.

  5. 5
    UU NO. 38 TAHUN 2003
    81.04% Mirip81.04 %
    Provinsi Sumatera Barat

    Provinsi Sumatera Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang DaruratNomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957Nomor 75) sebagai Undang-undang.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2002
    80.84% Mirip80.84 %
    Kabupaten Pasir

    Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953Nomor 9) sebagai Undang-undang.