Program Legislasi Daerah

Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    96.35% Mirip96.35 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    96.24% Mirip96.24 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    95.98% Mirip95.98 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    95.20% Mirip95.20 %
    Program Legislasi Nasional

    Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    90.88% Mirip90.88 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    90.63% Mirip90.63 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    90.59% Mirip90.59 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.