Program Legislasi Nasional

Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    96.29% Mirip96.29 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    95.94% Mirip95.94 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    95.83% Mirip95.83 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    95.20% Mirip95.20 %
    Program Legislasi Daerah

    Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    92.49% Mirip92.49 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    92.47% Mirip92.47 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    92.23% Mirip92.23 %
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  8. 8
    PP NO. 58 TAHUN 2016
    80.14% Mirip80.14 %
    Pemberdayaan Ormas

    Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkankinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas denganmenciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapattumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel,dan profesional.