Program Legislasi Nasional
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2019Prolegnas96.29% Mirip96.29 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2011Prolegnas95.94% Mirip95.94 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Prolegnas95.83% Mirip95.83 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2004Program Legislasi Daerah95.20% Mirip95.20 %
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2019Prolegda92.49% Mirip92.49 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2011Prolegda92.47% Mirip92.47 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Prolegda92.23% Mirip92.23 %
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2016Pemberdayaan Ormas80.14% Mirip80.14 %
Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkankinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas denganmenciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapattumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel,dan profesional.