Prolegda

Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prolegda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    Prolegda

    Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    96.24% Mirip96.24 %
    Program Legislasi Daerah

    Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2014
    93.70% Mirip93.70 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    93.68% Mirip93.68 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2019
    93.56% Mirip93.56 %
    Prolegnas

    Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2004
    92.47% Mirip92.47 %
    Program Legislasi Nasional

    Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.