Prolegda
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prolegda juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prolegda
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 2Prolegda
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2004Program Legislasi Daerah96.24% Mirip96.24 %
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2014Prolegnas93.70% Mirip93.70 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2011Prolegnas93.68% Mirip93.68 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2019Prolegnas93.56% Mirip93.56 %
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2004Program Legislasi Nasional92.47% Mirip92.47 %
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.