Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.
- 2Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yangdinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaanberdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), ataupembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpaPRESIDENREPUBLIK INDONESIApilihan (ijarah),atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihaklain (ijarah wa iqtina);14.
- 3Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional.
- 4Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 5Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 6Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 7Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Nasabah Penyimpan86.38% Mirip86.38 %
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2004Nasabah Penyimpan84.80% Mirip84.80 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Bank81.95% Mirip81.95 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2016Bank81.81% Mirip81.81 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 5PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Perbankan81.47% Mirip81.47 %
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2004Nasabah Debitur81.33% Mirip81.33 %
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2020Bank81.33% Mirip81.33 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Koperasi81.18% Mirip81.18 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 9UU NO. 24 TAHUN 2004Simpanan81.18% Mirip81.18 %
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2020Koperasi81.16% Mirip81.16 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.