Lembaga Perbankan
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2016Bank96.69% Mirip96.69 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Bank96.59% Mirip96.59 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Bank96.32% Mirip96.32 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Bank91.26% Mirip91.26 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2004Komite Koordinasi84.76% Mirip84.76 %
Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga PenjaminSimpanan yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampaksistemik.
- 6PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara83.11% Mirip83.11 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 7PP NO. 17 TAHUN 1999Nasabah Debitur82.12% Mirip82.12 %
Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2005Prinsip Syariah81.47% Mirip81.47 %
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 9UU NO. 3 TAHUN 2011Bank80.91% Mirip80.91 %
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- 10UU NO. 13 TAHUN 2008BP DAU80.73% Mirip80.73 %
Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.