Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bank juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- 2Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak; 2.
- 3Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
- 4Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;3.
- 5Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun danadari masyarakattermasuk dari BP Tapera dalambentuk Simpanan dan menyalurkannyakepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuklainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhanperumahan.
- 6Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai perbankan.
- 7Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 8Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
- 9Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
- 10Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan, yang berbadan hukum Indonesia kecuali : a.
- 11Bank
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- 12Bank
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah.
- 13Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dengan tentang Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; sebagaimana Perbankan diubah telah 2.
- 14Bank
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentangPerbankan.
- 15Bank
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; 2.
- 16Bank
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2020Lembaga Perbankan96.59% Mirip96.59 %
Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Perantara87.80% Mirip87.80 %
Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2018Komite Stabilitas Sistem Keuangan83.18% Mirip83.18 %
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2020Bank Sistemik82.98% Mirip82.98 %
Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.