Prinsip Syariah

Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yangdinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaanberdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), ataupembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpaPRESIDENREPUBLIK INDONESIApilihan (ijarah),atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihaklain (ijarah wa iqtina);14.

  2. 2
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional.

  3. 3
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  4. 4
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  5. 5
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  6. 6
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  7. 7
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    85.09% Mirip85.09 %
    Koperasi

    Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.96% Mirip82.96 %
    si

    si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orangperseorangan atau badan hukum Koperasi, denganpemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modaluntuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, danbudaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.