Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukumIslam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana danatau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yangdinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaanberdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), ataupembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpaPRESIDENREPUBLIK INDONESIApilihan (ijarah),atau dengan adanya pilihan pemindahankepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihaklain (ijarah wa iqtina);14.
- 2Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional.
- 3Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 4Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 5Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 6Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 7Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi85.09% Mirip85.09 %
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021si82.96% Mirip82.96 %
si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orangperseorangan atau badan hukum Koperasi, denganpemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modaluntuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, danbudaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.