Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar82.29% Mirip82.29 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2019Ekspor80.81% Mirip80.81 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.