Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdagangan Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdagangan Luar Negeri

    Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    82.29% Mirip82.29 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    80.81% Mirip80.81 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.