Pemilik Gudang

Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.31% Mirip83.31 %
    Pusat Perbelanjaan

    Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    81.27% Mirip81.27 %
    Pengelola Gudang

    Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.63% Mirip80.63 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.61% Mirip80.61 %
    Pengelola Gudang

    Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    80.30% Mirip80.30 %
    Prasarana Sumber Daya Air

    Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    80.28% Mirip80.28 %
    Prasarana sumber daya air

    Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.