Prasarana perkeretaapian

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prasarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    99.93% Mirip99.93 %
    Prasarana Perkeretaapian

    Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

  2. 2
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    88.00% Mirip88.00 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    86.26% Mirip86.26 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    85.28% Mirip85.28 %
    Fasilitas pengoperasian kereta api

    Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.38% Mirip80.38 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    80.31% Mirip80.31 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.