Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prasarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Prasarana Perkeretaapian99.93% Mirip99.93 %
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
- 2PP NO. 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api88.00% Mirip88.00 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1992Prasarana kereta api86.26% Mirip86.26 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2009Fasilitas pengoperasian kereta api85.28% Mirip85.28 %
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal80.38% Mirip80.38 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
- 6PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal80.31% Mirip80.31 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.