Pendidikan berbasis keunggulan lokal

Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan berbasis keunggulan lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    85.52% Mirip85.52 %
    Pendidikan menengah

    Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    85.04% Mirip85.04 %
    Pendidikan bertaraf internasional

    Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    84.86% Mirip84.86 %
    Pendidikan bertaraf internasional

    Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    83.45% Mirip83.45 %
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.63% Mirip82.63 %
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    80.74% Mirip80.74 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.38% Mirip80.38 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

  8. 8
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.27% Mirip80.27 %
    Prasarana Perkeretaapian

    Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

  9. 9
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2021
    80.16% Mirip80.16 %
    Dana Abadi Perguruan Tinggi

    Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.