Fasilitas pengoperasian kereta api

Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    93.88% Mirip93.88 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    92.79% Mirip92.79 %
    Fasilitas operasi kereta api

    Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    91.35% Mirip91.35 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    86.02% Mirip86.02 %
    Prasarana Perkeretaapian

    Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

  5. 5
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    85.49% Mirip85.49 %
    Perbekalan kesehatan

    Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    85.28% Mirip85.28 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    83.57% Mirip83.57 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.