Fasilitas pengoperasian kereta api
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 1992Prasarana kereta api93.88% Mirip93.88 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2007Fasilitas operasi kereta api92.79% Mirip92.79 %
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- 3PP NO. 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api91.35% Mirip91.35 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2021Prasarana Perkeretaapian86.02% Mirip86.02 %
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
- 5UU NO. 36 TAHUN 2009Perbekalan kesehatan85.49% Mirip85.49 %
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Prasarana perkeretaapian85.28% Mirip85.28 %
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2007Prasarana perkeretaapian83.57% Mirip83.57 %
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.