Prasarana Perkeretaapian

Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    99.93% Mirip99.93 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    94.45% Mirip94.45 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.

  3. 3
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    88.09% Mirip88.09 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    86.62% Mirip86.62 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    86.02% Mirip86.02 %
    Fasilitas pengoperasian kereta api

    Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.27% Mirip80.27 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    80.19% Mirip80.19 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.