Prasarana kereta api
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.
Sumber: PP NO. 69 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prasarana kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prasarana kereta api
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Fasilitas pengoperasian kereta api91.35% Mirip91.35 %
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Prasarana Perkeretaapian88.09% Mirip88.09 %
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Prasarana perkeretaapian88.00% Mirip88.00 %
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2007Prasarana perkeretaapian83.29% Mirip83.29 %
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2007Fasilitas operasi kereta api82.58% Mirip82.58 %
Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.