Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Prasarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Prasarana perkeretaapian
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Prasarana Perkeretaapian94.45% Mirip94.45 %
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2009Fasilitas pengoperasian kereta api83.57% Mirip83.57 %
Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2013KompetensiInti83.56% Mirip83.56 %
KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2015KompetensiInti83.30% Mirip83.30 %
KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1998Prasarana kereta api83.29% Mirip83.29 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1987Rumah Sakit Umum Kelas B82.56% Mirip82.56 %
Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik luas, membantu pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis serta membantu kegiatan penelitian; 9.
- 7UU NO. 13 TAHUN 1992Prasarana kereta api81.89% Mirip81.89 %
Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2013Wahana Pendidikan Kedokteran80.27% Mirip80.27 %
Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakitpenyelenggaraandigunakan sebagaitempatPendidikan yangPendidikan Kedokteran.