Prasarana perkeretaapian

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prasarana perkeretaapian juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    94.45% Mirip94.45 %
    Prasarana Perkeretaapian

    Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    83.57% Mirip83.57 %
    Fasilitas pengoperasian kereta api

    Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.56% Mirip83.56 %
    KompetensiInti

    KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.30% Mirip83.30 %
    KompetensiInti

    KompetensiInti adalah tingkat kemampuan untuk mencapaiStandar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang PesertaDidik pada setiap tingkat kelas atau program.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    83.29% Mirip83.29 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    82.56% Mirip82.56 %
    Rumah Sakit Umum Kelas B

    Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik luas, membantu pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis serta membantu kegiatan penelitian; 9.

  7. 7
    UU NO. 13 TAHUN 1992
    81.89% Mirip81.89 %
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.27% Mirip80.27 %
    Wahana Pendidikan Kedokteran

    Wahana Pendidikan Kedokteran adalah fasilitas selain Rumah Sakitpenyelenggaraandigunakan sebagaitempatPendidikan yangPendidikan Kedokteran.