Prasarana kereta api

Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 8.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Prasarana kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Prasarana kereta api

    Prasarana kereta api adalah jalur dan stasiun kereta api, termasuk fasilitas yang diperlukan agar sarana kereta api dapat dioperasikan; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    93.88% Mirip93.88 %
    Fasilitas pengoperasian kereta api

    Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    86.62% Mirip86.62 %
    Prasarana Perkeretaapian

    Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    86.26% Mirip86.26 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    85.73% Mirip85.73 %
    Fasilitas operasi kereta api

    Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yangdiperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    81.89% Mirip81.89 %
    Prasarana perkeretaapian

    Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiunkereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta apidapat dioperasikan.