Pendidikan berbasis keunggulan lokal
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan berbasis keunggulan lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan berbasis keunggulan lokal
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 1990Pendidikan menengah85.65% Mirip85.65 %
Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan bertaraf internasional84.89% Mirip84.89 %
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan bertaraf internasional84.69% Mirip84.69 %
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan tinggi82.81% Mirip82.81 %
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan tinggi82.02% Mirip82.02 %
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2009Prasarana perkeretaapian80.31% Mirip80.31 %
Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
- 7PP NO. 33 TAHUN 2021Prasarana Perkeretaapian80.19% Mirip80.19 %
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
- 8UU NO. 12 TAHUN 2012Pendidikan Tinggi80.16% Mirip80.16 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.