Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    82.99% Mirip82.99 %
    rtusan Peninjauan Kembali

    rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.68% Mirip82.68 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.42% Mirip80.42 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    80.34% Mirip80.34 %
    Piutang

    Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.