Pengusaha

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimanadimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha ataubarang,pekerjaannya menghasilkanmengeksporperdagangan,melakukanmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar DaerahPabean.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengusaha juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengusaha

    Pengusaha adalah :a.

  2. 2
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau melakukan usaha jasa; l.

  3. 3
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  4. 4
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa punyang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,mengimporusahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar DaerahPabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  5. 5
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  6. 6
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerahpabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkanjasa dari luar daerah pabean.

  7. 7
    Pengusaha

    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

  8. 8
    Pengusaha

    Pengusaha adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap yang melakukan pengusahaan energi termasuk produsen peralatan pemanfaat energi.

  9. 9
    Pengusaha

    Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat.

  10. 10
    Pengusaha

    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; c.

  11. 11
    Pengusaha

    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; d.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    82.87% Mirip82.87 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    81.65% Mirip81.65 %
    Piutang

    Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.