Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
- 2Pihak Lain
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 4Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 5Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pihak lain88.73% Mirip88.73 %
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2017Penyewa85.26% Mirip85.26 %
Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2018Barang82.29% Mirip82.29 %
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.