Pihak Lain

Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.

  2. 2
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  3. 3
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  4. 4
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    88.73% Mirip88.73 %
    Pihak lain

    Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2017
    85.26% Mirip85.26 %
    Penyewa

    Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.29% Mirip82.29 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan oleh pengguna Barang.