Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
- 2Pihak Lain
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 4Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 5Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pihak lain88.13% Mirip88.13 %
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.
- 2PP NO. 88 TAHUN 2014Pemerintah Daerah81.15% Mirip81.15 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2006Pemerintah Aceh80.47% Mirip80.47 %
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010Pemerintah Aceh80.38% Mirip80.38 %
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.