Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
- 2Pihak Lain
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 4Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 5Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Pengolahraga83.33% Mirip83.33 %
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Pengolahraga82.39% Mirip82.39 %
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1986Pembinaan tehnis80.92% Mirip80.92 %
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 1989Penelitian dan pengembangan80.83% Mirip80.83 %
Penelitian dan pengembangan adalah usaha ilmiah yang sistematis untuk menemukan hal-hal yang baru, memecahkan sesuatu masalah, menguji kebenaran hipotesa atau teori, dan mencari penerapan praktis.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2022Peolahraga80.57% Mirip80.57 %
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.