Penyewa

Penyewa adalah orang pribadi atau badan yang menyewa tanah dan/atau Bangunan dari pemilik atau pihak yang menyewakan tanah dan/atau Bangunan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyewa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyewa

    Penyewa adalah setiap orang atau badan yang membayar hargasewa kepada pemilik berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    85.26% Mirip85.26 %
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

  2. 2
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.29% Mirip80.29 %
    DBKP

    Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2019
    80.09% Mirip80.09 %
    TDG

    Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada Pemilik Gudang.