Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
- 2Pihak Lain
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 4Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 5Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pihak lain91.81% Mirip91.81 %
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.
- 2PP NO. 88 TAHUN 2014Pemerintah Daerah82.98% Mirip82.98 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.