Pihak Lain

Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.

  2. 2
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  3. 3
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  4. 4
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    91.81% Mirip91.81 %
    Pihak lain

    Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.

  2. 2
    PP NO. 88 TAHUN 2014
    82.98% Mirip82.98 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.