Pihak Lain

Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.

  2. 2
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  3. 3
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    83.24% Mirip83.24 %
    Pengolahraga

    Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    82.35% Mirip82.35 %
    Pengolahraga

    Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 1989
    80.86% Mirip80.86 %
    Penelitian dan pengembangan

    Penelitian dan pengembangan adalah usaha ilmiah yang sistematis untuk menemukan hal-hal yang baru, memecahkan sesuatu masalah, menguji kebenaran hipotesa atau teori, dan mencari penerapan praktis.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    80.84% Mirip80.84 %
    Pembinaan tehnis

    Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    80.61% Mirip80.61 %
    Peolahraga

    Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    80.36% Mirip80.36 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.