Pihak Lain
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
- 2Pihak Lain
Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 4Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 5Pihak Lain
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Pengolahraga83.24% Mirip83.24 %
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Pengolahraga82.35% Mirip82.35 %
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
- 3PP NO. 1 TAHUN 1989Penelitian dan pengembangan80.86% Mirip80.86 %
Penelitian dan pengembangan adalah usaha ilmiah yang sistematis untuk menemukan hal-hal yang baru, memecahkan sesuatu masalah, menguji kebenaran hipotesa atau teori, dan mencari penerapan praktis.
- 4PP NO. 18 TAHUN 1986Pembinaan tehnis80.84% Mirip80.84 %
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2022Peolahraga80.61% Mirip80.61 %
Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
- 6UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan80.36% Mirip80.36 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.