Pihak lain

Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak lain

    Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    91.81% Mirip91.81 %
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    88.73% Mirip88.73 %
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    88.13% Mirip88.13 %
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    PP NO. 88 TAHUN 2014
    81.25% Mirip81.25 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.61% Mirip80.61 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah-an daerah.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2020
    80.39% Mirip80.39 %
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.