Pihak lain
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian negara/lembaga dan satuankerja perangkat daerah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak lain
Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian lembaga adalah pejabat yang atas penggunaan barang jawab negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2014Pihak Lain91.81% Mirip91.81 %
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2022Pihak Lain88.73% Mirip88.73 %
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2020Pihak Lain88.13% Mirip88.13 %
Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- 4PP NO. 88 TAHUN 2014Pemerintah Daerah81.25% Mirip81.25 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- 5PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Pemerintah Daerah80.61% Mirip80.61 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah-an daerah.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2020Pihak80.39% Mirip80.39 %
Pihak adalah orang pribadi atau badan.