Pihak Lain

Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak Lain juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  2. 2
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah Badan Usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  3. 3
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  4. 4
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

  5. 5
    Pihak Lain

    Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Pengelola Barang atau Pengguna Barang.