Pihak

Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi Pihak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak

    jasa keuangan yangPihak yang melakukan kegiatan di sektorselanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauorang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektorjasa keuangan.

  2. 2
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  3. 3
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  4. 4
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.

  5. 5
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

  6. 6
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  7. 7
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  8. 8
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  9. 9
    Pihak

    Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    81.80% Mirip81.80 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    81.77% Mirip81.77 %
    Promosi Dagang

    Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    81.60% Mirip81.60 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 1995
    81.26% Mirip81.26 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.04% Mirip81.04 %
    Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas

    Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.

  6. 6
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    80.60% Mirip80.60 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  7. 7
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.51% Mirip80.51 %
    Jaminan Transaksi

    Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).