Pihak
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Pihak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pihak
jasa keuangan yangPihak yang melakukan kegiatan di sektorselanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauorang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektorjasa keuangan.
- 2Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 3Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 4Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.
- 5Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- 6Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 7Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 8Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 9Pihak
Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2015BPJS Ketenagakerjaan81.80% Mirip81.80 %
BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Promosi Dagang81.77% Mirip81.77 %
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik81.60% Mirip81.60 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 4UU NO. 9 TAHUN 1995Penjaminan81.26% Mirip81.26 %
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 5Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
- 6PERPRES NO. 109 TAHUN 2013BPJS Ketenagakerjaan80.60% Mirip80.60 %
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
- 7Jaminan Transaksi
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).